CARILAH PERGURUAN TINGGI YANG LEGAL


Beberapa bulan lagi para siswa kita di berbagai SMA/MA/SMK akan segera tamat dan siap memilih perguruan tinggi (PT) yang direncanakan. Agar tidak salah memilih PT, lewat artikel opini saya memberi pencerahan tentang PT yang legal berdasarkan peraturan yang berlaku. Dengan demikian, para siswa tidak salah memilih PT yang dapat merugikan dirinya sendiri. Agar para siswa dapat memilih PT yang legal, dan tidak memilih PT yang ilegal (tidak resmi), maka Ditjen Pendidikan Tinggi Kendikbud berencana akan mengumumkan kepada masyarakat luas nama–nama PT di Indonesia yang legal dan tidak legal (Kedaulatan Rakyat, 21 Februari 2014). Adapun indikator PT legal yang dapat dipilih para siswa sebagai berikut. Pertama, PT tersebut harus mempunyai akta pendirian yayasan yang terdaftar pada Kemenhumkam Republik Indonesia. Akta pendirian yayasan pengelola perguruan tinggi harus mendapatkan pengesahan dari Kemenhumkam RI. Akta pendirian yayasan inilah yang menunjukkan PT tersebut legal. Kedua, tidak ada konflik internal. Misalnya konflik antara pengurus yayasan, antara yayasan dan PT yang dikelola, dan konflik di dalam PT itu sendiri. Apabila sebuah PT memiliki salah satu jenis konflik diatas, maka proses pendidikan di PT tersebut tidak akan berjalan dengan baik dan benar. Setiap PT harus sungguh menyadari bahwa konflik adalah sumber menuju kehancuran PT yang bersangkutan. Ketiga, perguruan tinggi tidak melaksanakan dan/atau merupakan kelas jauh. Disamping persyaratannya berat, pendidikan kelas jauh tidak sama dari segi fasilitas dan infrastruktur dengan pendidikan di kelas induknya. Universitas A di Kupang, misalnya, kalau mempunyai kelas jauh di Bajawa, Ngada sudah pasti tentu tidak sama fasilitas dan infrastrukturnya. Betul bahwa Universitas A di Kupang memiliki program studi yang unggul, tetapi apakah sama dengan kelas jauh yang di Bajawa? Kelas jauh di Bajawa memakai gedung sekolah bukan kampus. Hal sederhana saja, bangku kuliah di Universitas A di Kupang tidak sama dengan bangku sekolah SD atau SMP atau SMA/SMK di Bajawa yang dipakai untuk kuliah. Keempat, PT tersebut tidak melakukan pemadatan perkuliahan karena tidak rasional. Perkuliahan normal bagi mahasiswa dalam 1 semester adalah 16 kali pertemuan, 2 kali ujian dan 14 kali pertemuan dosen. Contohnya, Semester Ganjil dimulai dari Agustus sampai Januari, Semester Genap dimulai dari Februari sampai Juli. Bulan Agustus dan Februari adalah bulan persiapan kuliah, mahasiswa melihat nilai hasil semester sebelummnya. Mahasiswa mempersiapkan mata kuliah yang diambil semester berikutnya, berkonsultasi dengan dosen pembimbing, mengisi KRS dan mendaftar kelas. Bulan September dan Maret mulai kuliah. Bulan Januari dan Bulan Juli bulan ujian akhir semester. Waktu enam bulan itu dipotong untuk libur lebaran, natal, paskah dan lain–lain. Yang dimaksudkan dengan kuliah pemadatan adalah perkuliahan dilaksanakan dalam waktu yang kurang dari waktu diatas. Kelima, PT tersebut harus menyampaikan pangkalan data PT (PDPT) setiap semester kepada Ditjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud RI. Mulai awal tahun 2000an setelah ditiadakannya Ujian Negara bagi mahasiswa maka pemerintah dalam hal ini Dirjen Dikti mewajibkan kepada semua perguruan tinggi melaporkan setiap semester hasil perkuliahannya. Pelaporannya itu dinamakan saat itu PDPT, beberapa saat yang lalu dikenal dengan nama EPSBED (Evaluasi Program Studi Berbasiskan Evaluasi Diri). Masalah ini yang mengakibatkan banyak lulusan PT tidak legal gagal menjadi PNS, karena Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencari dari laporan tentang hal ini. Laporan ini dapat dilihat melalui internet sehingga apabila kita ingin mengetahui apakah sebuah PT atau program studi itu legal atau tidak, tinggal diklik di laman www.dikti.go.id. Keenam, PT tersebut harus memiliki rasio dosen dan mahasiswa yang seimbang. Untuk program studi eksakta 1 dosen berbanding 25–30 mahasiswa, untuk program studi ilmu sosial 1 dosen berbanding 35–50 mahasiswa. Salah satu syarat utama mendirikan sebuah perguruan tinggi adalah setiap program studinya memiliki empat orang tenaga dosen S2 (strata dua) dan dua orang tenaga dosen bergelar doktor. Ketujuh, PT tersebut harus memiliki fasilitas pendidikan yang memadai. Fasilitas yang dimaksudkan disini adalah sarana dan prasarana yang ada dan dimiliki oleh PT yang bersangkutan. Sarana dan prasarana itu tentu sesuai dengan situasi dan kondisi setempat dan menyenangkan bagi mahasiswa dalam proses perkuliahan. Sebuah PT yang bertujuan mulia untuk mencerdaskan kehidupan bangsa harus memenuhi tujuh persyaratan resmi yang disebutkan di atas, yang tentu masih perlu disesuaikan dengan situasi dan kondisi di mana PT tersebut berada. Untuk itu, para siswa yang tamat SMA/MAN/SMK perlu cermat dan hati–hati memilih PT tempat perkuliahan nanti. Salah memilih PT akan berakibat fatal bagi diri sendiri dan bagi orang tua yang menyiapkan biaya.
Flores Pos, 01 Maret 2014

Disqus Comments